Komisi IX DPR RI Belum Menyetujui RKAKL 2012 Kementerian Kesehatan
Komisi IX DPR-RI akan mempertimbangkan persetujuannya terhadap RKAKL Kementerian Kesehatan RI Tahun 2012 jika belum memenuhi ketentuan Bab XV Pasal 171 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mensyaratkan alokasi anggaran kesehatan minimal 5% atau sebesar Rp 70 Trilyun (tujuh puluh trilyun rupiah) berdasarkan RAPBN 2012.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (12/9)
Namun menurut Irgan Komisi IX DPR-RI menyetujui Pagu Sementara Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp 28.330.297.011.000 (dua puluh delapan trilyun tiga ratus tiga puluh milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta sebelas ribu rupiah) pada RAPBN Tahun Anggaran 2012.
”Komisi IX DPR-RI bersama Kementerian Kesehatan RI akan melakukan pendalaman dan penajaman program pada semua satuan kerja Kementerian Kesehatan RI selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 19 September 2011,” Irgan menerangkan.
”Komisi IX DPR-RI mendorong Kementerian Kesehatan RI agar memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011,” tambah Irgan.
Dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Kesehatan dan jajarannya, Komisi IX DPR-RI juga menyetujui program ASI Eksklusif menjadi pilot project secara nasional, dengan mengalokasikannya pada RAPBN termasuk DAK Tahun 2012. Dan Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk segera mendorong terbitnya PP tentang Pemberian ASI Eksklusif. (sc)